Recents

Sabtu, 26 Maret 2016

PETA RW 06


Jumat, 25 Maret 2016

TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI

Kepada seluruh penduduk desa Jambu yang memenuhi persyaratan silahkan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Petinggi Jambu masa bhakti 2016-2021, karena itu sesuai dengan Undang-undang yaitu "Setiap warga Negaru berhak untuk dicalonkan dan mencalonkan diri". Namun demikian ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing calon, sekali lagi harus terpenuhi... bagi yang ingin mengetahui persyaratan secara detail klik disini Tapi bagi yang pingin tahu sebagian kami berikan......persayaratan sesuai dengan Perda Kabupaten Jepara No 4 Tahun 2007 salah satunya sebagai berikut :

Pasal  7

Seorang warga desa yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Bagian Ketiga
Pencalonan

Paragraf 1
Persyaratan Calon

Pasal  8

(1)    Calon Petinggi adalah penduduk desa setempat Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :

a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ;
b.    setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; serta Pemerintah, yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ;
c.    berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah/Surat Tanda Tamat belajar (STTB) pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah/STTB terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.    berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun ;
e.    bersedia dicalonkan sebagai Petinggi, yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ;
f.     sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah;
g.    berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian setempat;
h.    tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri ;
i.      tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri ;
j.      belum pernah menjabat sebagai Petinggi paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan, yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ;
k.    mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat ;   
l.      terdaftar sebagai penduduk desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/ atau Kartu Keluarga (KK) kecuali putra desa.

(2)      Bagi calon dari TNI/POLRI,  PNS dan pegawai BUMD / BUMN   disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memiliki surat keterangan ijin/persetujuan dari atasannya yang berwenang untuk itu.

(3)      Petinggi yang mencalonkan kembali diwajibkan cuti 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara dan ditunjuk Pejabat Sementara Petinggi .

Paragraf 2
Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon

Pasal  9

(1)      Untuk menetapkan bakal calon dan calon Petinggi dilakukan Penjaringan dan Penyaringan oleh Panitia pemilihan sesuai dengan persyaratan.

(2)      Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh proses kegiatan untuk mendapatkan bakal calon Petinggi yang meliputi :
a.    sosialisasi kepada masyarakat tentang lowongan jabatan Petinggi ;
b.    mengumumkan tentang persyaratan pendaftaran bakal calon Petinggi ;
c.    menerima pendaftaran bakal calon Petinggi.

(3)      Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh proses kegiatan untuk mendapatkan  calon Petinggi yang meliputi :
a.    meneliti berkas dan persyaratan bakal calon Petinggi ;
b.    mengumumkan bakal calon Petinggi yang memenuhi persyaratan ;
c.    menetapkan bakal calon Petinggi menjadi calon Petinggi.

Pasal  10

(1)      Pendaftaran Bakal Calon Petinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c diajukan secara tertulis dengan bermeterai cukup kepada Panitia Pemilihan  dengan melampirkan persyaratan yang  telah ditentukan.

(2)      Dalam hal tidak terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Bakal Calon Petinggi yang mengajukan pendaftaran sampai batas waktu yang telah ditentukan dapat diperpanjang selama dua kali 7 (tujuh) hari.

(3)      Apabila dalam masa dua kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih belum terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Bakal Calon Petinggi yang mengajukan pendaftaran, maka dilakukan penunjukan Penjabat Petinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf  3
Penetapan dan Pengumuman Calon

Pasal  11

(1)  Bakal Calon Petinggi  yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon Petinggi oleh Panitia Pemilihan.

(2)  Calon Petinggi yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat yang terbuka dan / atau melalui media lain.

(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pengumuman Calon Petinggi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Bagian Keempat

Kampanye

Pasal  12

(1)  Sebelum Pemilihan Petinggi dilaksanakan, para Calon Petinggi dapat melakukan kampanye dengan cara :
a.    Memasang / menempelkan / menyebarluaskan  tanda gambar calon yang bersangkutan / brosur / leaflet dan lain-lain yang berkaitan dengan calon yang bersangkutan dengan cara tidak mengganggu lalu lintas dan/atau ketertiban umum;
b.    melakukan pidato didepan umum sebelum pemungutan suara dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan ;
(2)  Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dititik beratkan pada program kerja yang akan dilaksanakan serta tidak melakukan perbuatan yang bersifat menghina dan atau menjelek-jelekkan sesama Calon Petinggi.
(3)  Dalam hal pelaksanaan kampanye dipandang bersifat menghina dan atau menjelek-jelekkan sesama calon atau dapat menimbulkan keresahan masyarakat, maka Panitia Pemilihan dapat memperingatkan dan atau memerintahkan penghentian pelaksanaan kampanye oleh calon yang bersangkutan.
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemilihan

Senin, 14 Maret 2016

Ketua RT se RW 06

BIODATA / NAMA KETUA RT Se RW 06




Ketua RT 05
Nama  : KHAIRI
Hp       : 082 134 661 125



Ketua RT 28
Nama  : BUNADI
Hp       : 081 325 670 191


Ketua RT 29
Nama  : AKHMAD AZIZ
Hp       : 081 325 565 701


Ketua RT 30
Nama  : MUSTAQIM
Hp       : 085 291 457 286


Ketua RT 44
Nama  : HARTONO
Hp       : 082 313 610 438


Ketua RT 27
Nama  : SULKAN
Hp       : 082 825 479 07